1377138_220218534822481_1150851398_n
PERAYAAN Idul Ghadir yang dilaksanakan Ikataan Jama’ah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) ternyata tidak mendapatkan izin Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada aparat keamanan untuk tidak meloloskan izin perayaan Idul Ghadir yang diselenggarakan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) di Gedung Smesco, Sabtu (26/10).
Untuk meyakinkan pihak kepolisian, Anggota Komisi Penelitian MUI Fahmi Salim MA langsung berbicara melalui sambungan telepon kepada Kapolsek Pancoran Kompol I Nengah Adi Putra. Fahmi menjelaskan dalam surat MUI tertanggal 24 Oktober 2013 menyatakan MUI memberi rekomendasi kepada pihak kepolisian agar acara tersebut tidak diberikan izin dan dibatalkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan beberapa pertimbangan bahwa Syiah di Indonesia ini masih bermasalah dan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia berpendapat, agar acara tersebut tidak diberikan izin,” tulis surat MUI yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen MUI.
Dalam surat tersebut MUI juga melampirkan fatwa MUI tentang Syiah 7 Maret 1984, serta buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia”. Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mencabut izin penyelenggaraan acara yang akan digelar di Jakarta itu.

Baca artikel  selengkapnya di KISAH KARBALA tafhadol
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan buku panduan mengenai aliran dan paham Syiah pada september 2013, dengan judul  “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
Buku ini disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad, MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz, MA.
Meskipun belum berupa fatwa, namun buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan  Syiah sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8). [pz/Islampos]
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: