KAMIS malam (7/11) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi Buku Panduan Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Hadir sebagai pembicara Fahmi Salim MA (Anggota Komisi Kajian dan Fatwa MUI Pusat) dan Agus Hasan Bashori Lc. M.Ag (Dewan Pakar ICMI Malang Raya). Sosialisasi inipun diikuti oleh 300 Praja IPDN usai melaksanakan Shalat Isya berjama’ah di Masjid kampus.
Fahmi Salim menjelaskan kajian ini penting bagi para praja IPDN. Sebagai calon pemimpin bangsa, para praja harus mengetahui kesesatan ajaran Syiah karena berbahaya bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Fahmi menjelaskan buku ini bukanlah pesanan dari Ormas Islam atau orang-orang tertentu. Buku ini murni lahir karena perintah Dewan Pimpinan MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI Ichwan Syam kepada Komisi Kajian dan Komisi Fatwa MUI untuk mengkaji persoalan Syiah secara serius.
“Kita bekerja selama 6 bulan dan intensif untuk buku ini. Kyai Ma’ruf langsung terjun rapat secara intensif dalam finalisasi draft ini. Bahkan Sekjen Ichwan Syam dan Kyai Ma’ruf ikut hadir dalam rapat terakhir finalisasi buku ini,” kata Fahmi Salim.
Baca
artikel selengkapnya di KISAH KARBALA
tafhadol
Para praja sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dan mengenali lebih jauh tentang kesesatan ajaran Syiah. Di antaranya mengkafirkan sahabat dan istri nabi, nikah kontrak, sampai ideologi pengkafiran sesama muslim yang tidak berbaiat kepada Imam-imam Syiah.
Tampak Praja putrisangat terkejut ketika mengetahui bolehnya praktik nikah kontrak dalam ajaran Syiah. Agus Hasann Bashori menjelaskan dalam Syiah, seorang pria dan wanita boleh menikah meski hanya satu jam dan tanpa wali. Pertanyaan demi pertanyaan mengalir dari para Praja untuk mengantisipasi bahaya Syiah.
“Kajian ini sangat penting bagi kita karena Syiah membahayakan negara,” ujar moderator yang juga Praja IPDN.
Rencananya, MUI akan terus mensosialisasikan buku ini ke tengah masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
Post A Comment:
0 comments: